Menurutnya, pemerintah perlu memiliki sistem terintegrasi antarbank terkait laporan data nasabah nantinya. Hal ini perlu segara dipersiapkan karena membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Butuh satu sistem untuk mengitegrasikan laporan data perbankan. Ini persiapannya memakan waktu lama," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp1 miliar. Nominal ini berubah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp200 juta.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, jumlah rekening wajib pajak dilaporkan adalah sekira 496.000 rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Besarnya jumlah data nasabah inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah nantinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)