JAKARTA - Indonesia pada 2018 secara resmi akan bergabung dalam kerja sama keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Saat ini, pemerintah telah mulai bersiap dengan menerbitkan beberapa aturan.
Salah satu aturan yang telah diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui Peppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Namun, Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah sebelum mengikuti kerja sama keterbukaan informasi perpajakan secara internasional ini. Salah satunya terkait standar untuk mengumpulkan dan melaporkan data informasi perpajakan antarnegara atau common reporting standar.
"Hal teknis lainnya berkaitan dengan kesiapan common reporting standar," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira kepada Okezone.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki sistem terintegrasi antarbank terkait laporan data nasabah nantinya. Hal ini perlu segara dipersiapkan karena membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Butuh satu sistem untuk mengitegrasikan laporan data perbankan. Ini persiapannya memakan waktu lama," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp1 miliar. Nominal ini berubah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp200 juta.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, jumlah rekening wajib pajak dilaporkan adalah sekira 496.000 rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Besarnya jumlah data nasabah inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah nantinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)