PTKP Direvisi, Harusnya Tiap Daerah Tidak Sama

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2017 19:19 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana merevisi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP berada di angka Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, apabila pemerintah hendak mempersempit batasan penghasilan tidak kena pajak, maka harus diformulasikan dengan matang.

PTKP menurutnya tidak dapat disamaratakan secara nasional. Sebab biaya hidup tiap daerah berbeda satu sama lain.

"Nah kalau biaya hidup kan per tempat, artinya tidak nasional. Sekarang kan Rp4,5 juta. Di Jakarta mungkin itu tepat tapi tidak tepat kalau itu di Yogyakarta atau di Nusa Tenggara. Nah ini yang membuat ada distorsi," kata dia ketika dihubungi Okezone di Jakarta.

Menurut dia, ada ketidakadilan dengan biaya hidup yang berbeda, namun PTKP dipukul rata antar daerah. Oleh karena itu, dia pun meminta ada formulasi yang mempertimbangkan besaran biaya hidup di tiap daerah.

"Karena kalau dengan skema sekarang ini di Yogyakarta itu UMP (upah minimum provinsi) Rp1,8 juta misalkan, nah itu kalau ke Rp4,5 juta (batasan PTKP) kan jauh sekali ya, ini tidak adil karena mereka akan butuh waktu bertahun-tahun supaya (gajinya) sampai ke Rp4,5 juta," lanjutnya.

Dengan demikian tenaga kerja di sana dapat terbebas dari pajak hingga waktu yang cukup lama. Beda halnya dengan Jakarta. "Sementara di Jakarta dengan UMP di  Rp3,5 juta sebentar lagi akan menyentuh PTKP gitu kan jadi akan bayar pajak dengan biaya hidup yang jauh lebih tinggi," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya