JAKARTA - PT Indo Beras Unggul selaku entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menolak dikatakan telah memalsukan kualitas produknya. Pasalnya, ada perbedaan standar pengukuran yang dipakai perusahaan dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam menentukan kategori premium beras.
Direktur Independen Tiga Pilar Sejahtera Food Jo Tjong Seng menjelaskan bahwa perseroan telah memproduksi beras dalam kemasan berlabel dengan deskripsi premium sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).
Dalam menentukan kategori beras, SNI menggunakan parameter fisik beras. Sedangkan, Satgas Pangan mematok standar premium berdasarkan jenis atau varietasnya.
Pihak Indo Beras Unggul tak mengelak bahwa mereka memproduksi beras IR 64. Namun, dengan kualitas premium sesuai dengan standar SNI berdasarkan visual bukan berdasarkan jenis varietas.
"Deskripsi mutu yang dikeluarkan oleh SNI berdasarkan parameter visual dan fisik bukan pada jenis maupun varietas berasnya. Jadi IR 64 itu bisa beras medium dan beras premium," ujarnya di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).