JAKARTA - Komisi XI DPR sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bisa dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II sidang paripurna.
Mendapati persetujuan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif karena DPR memahami pentingnya Perppu ini. Sebab, aturan pertukaran informasi diperlukan perpajakan baik untuk komitmen internasional maupun di dalam negeri.
"Kita tentu sangat menyambut gembira bahwa DPR menyetujui ini. Saya rasa pandangan di fraksi di depan tentu sangat menggembirakan bahwa mereka sangat mengerti pentingnya bagi DJP untuk dapatkan informasi tidak hanya untuk kepentingan pertukaran namun juga meningkatkan penerimaan pajak," tuturnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Namun demikian, lanjutnya, persetujuan dewan juga memberikan catatan-catatan yang tentu pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak mesti dalami secara serius dan melihat apa-apa yang bisa ditampung sehingga peraturan perundang-undangan ini menjadi lebih sempurna.
"Saat ini persetujuan dewan hanya menerima dan menolak dan tentu penerimaan dari fraksi ini sekaligus menggambarkan harapan ke pada dewan untuk juga mendengar catatan tadi," ujarnya.