Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak 5 Cara Berikut Ini

Agregasi Rumah.com, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 08:51 WIB
Rumah.com
Share :

JAKARTA – Kurangnya informasi dan ketentuan yang pasti menyebabkan banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, sama sekali tidak memahami tata cara balik nama untuk sertifikat tanah. Padahal, membalik nama sertifikat dengan segera sangat penting demi menghindari masalah pada kemudian hari.

Sebagai contoh, apabila suatu waktu Anda meninggal dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak-cucu, maka bisa jadi bukan aset yang ditinggalkan, melainkan sengketa keluarga yang diwariskan. Penyebabnya jelas, karena nama yang tertera di sertifikat bukan atas nama Anda.

Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi di sekitar, persoalan balik nama memang tidak bisa disepelekan begitu saja. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membalik nama sertifikat tanah.

1. Pastikan Letak dan Luas Tanah

Kondisi fisik tanah haruslah jelas. Karena ini merupakan kepastian objektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan objektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

Kelebihan lain untuk memerhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya