Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak 5 Cara Berikut Ini

Agregasi Rumah.com, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 08:51 WIB
Rumah.com
Share :

4. Prosedur Balik Nama

Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk sertifikat baru itu selesai. Prosedurnya pun cukup mudah, bisa disimak lewat gambar di bawah ini.

5. Biaya Normal

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000. Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama tergantung pada nilai tanahnya (nilai jual objek pajak).

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya