JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait pembangunan jaringan gas (jargas).
"Ya ini agar program pemerintah pusat juga didukung oleh pemerintah daerah jadi ada sinkronisasi yang bisa dicapai," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Alimuddin Baso di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dampak yang muncul nanti jika ada Perpres adalah seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah harus turut mendukung.
"Jadi tidak ada lagi istilahnya harus izin dihambat, misalnya bisa sehari tanpa menunggu seminggu, ya segera diselesaikan. kita sebarkan ke daerah-daerah," katanya.
Menurutnya pemerintah masih melakukan komunikasi baik antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar-kepentingan dan kebutuhan antar-lembaga pemerintah.