Sementara itu untuk Global Insani memiliki mekanisme yang berbeda dalam menghimpun dana, yakni nasabah menyetorkan uang sebesar Rp8 juta dalam waktu tiga bulan akan diberangkatkan umroh.
"Dalam jangka waktu yang sudah ditentukan banyak nasabahnya yang tidak diberangkatkan umrah," katanya.
Perusahaan ini sudah beroperasi kurang lebih selama 3 tahun dan memiliki nasabah lebih dari 2 ribu orang yang tersebar di Wilayah III Cirebon yaitu Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Lutfi menambahkan setalah diperiksa, ternyata Global Insani tidak memiliki izin, namun OJK sudah melakukan komitmen dengan pemilik Global Insani untuk membayar kerugian nasabah yang nilainya lebih dari Rp30 miliar.
(Fakhri Rezy)