Perppu Keterbukaan Informasi Disahkan, Catatan Ini Harus Diperhatikan

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 05:36 WIB
Ilustrasi Paripura. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Guna Kepentingan Perpajakan untuk dijadikan undang-undang (UU). Hari ini, Perppu tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan masih banyak catatan dan perbaikan yang harus dilakukan, serta masukan yang perlu diakomodasi dalam Perppu ini. Namun, Perppu ini tidak dapat diubah atau ditambah catatan, karena DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu.

"Kami berpendapat pengaturan-pengaturan tersebut tidak dilakukan dengan Perppu ini, tetapi langsung di dalam revisi RUU KUP yang akan segera dibahas karena sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017," ungkapnya saat dihubungi oleh Okezone.

Diketahui, dari 10 fraksi Komisi XI DPR RI, hanya sembilan fraksi yang menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap menolak peraturan tersebut dibawa ke paripurna.

Adapun pandangan Fraksi Gerindra saat pembahasan di Komisi XI disampaikan oleh Kardaya Warnika, yaitu:

1. Sebagaimana UU Pengampunan Pajak, bertujuan untuk mendorong reformasi perpajakan dan perbaikan data perpajakan. Salah satunya dengan mempercepat revisi UU KUP.

2. Dalam membahas Perppu No 1 ini, Komisi XI telah mengundang para pakar, pelaku usaha, akademisi, dan sebagainya. Berbagai masukan merupakan sesuatu yang penting untuk mengerti tentang Perppu tersebut. Namun dalam Perppu kita tidak bisa melakukan perbaikan, maka hal itu hanya sebagai masukan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya