JAKARTA - Undang-Undangan APBN-P 2017 telah disahkan. Di sini ada kewajiban pemerintah terkait pendapatan negara dan hibah yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1.736,1 triliun.
Adapun pendapatan negara tersebut terdiri dari sektor perpajakan Rp1.427 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp280,2 triliun dan hibah sebesar Rp3,1 triliun.
Baca juga: Dana Haji Diusulkan Dapat Biayai Proyek, Sri Mulyani Tawari SUN Syariah
Guna merealisasikan kewajiban tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menyiapkan sejumlah cara untuk mencapai target penerimaan. Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta divisi untuk memonitor PNBP akan terus melakukan upaya ekstra effort hingga maximum effort.
Menurut dia, upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan melakukan pengawasan, penagihan dan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan rambu-rambu per UU yang mengatur tindakan-tindakan oleh jenderal pajak.
Baca juga: Lihat Track Record APBN, Sri Mulyani Yakin Defisit Anggaran Bisa Ditekan Jadi 2,63%
Apalagi dalam langkah, pemerintah sudah mendapatkan data melalui program pengampunan pajak (tax amnesty), maka pengawasan, penagihan dan penegakan hukum diperkirakan akan jauh lebih akurat.