"Ini bukan bahwa Menteri Keuangan panik, ini adalah pelaksanaan pengumpulan pajak seperti biasa. Kita lakukan sesuai dengan UU APBN-P yang telah disepakati dengan dewan,"ujarnya usai menghadiri sidang paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telaj disetujui untuk menjadi Undang-Undang (UU) membuat Direktorat Jenderal Pajak dimudahkan mendapat informasi yang lebih sering.
Baca juga: Cetak Hattrick! Sri Mulyani Bereskan Tiga RUU Jadi UU
Bahkan data yang diterima pajak nantinya lebih akurat dan otomatis dari luar negeri dan dari berbagai partner negara kita sehingga dia bisa meningkatkan data base pajak kita secara jauh lebih lengkap.
"Jadi saya tekankan bahwa tidak ada kepanikan dan kami tidak lakukan tindakan secara sembarangan,"tandasnya
(Rizkie Fauzian)