JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) selaku entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terkait dugaan pemalsuan kualitas produk dengan menjual bersubisidi menjadi beras premium tidak benar.
Sekadar diketahui, PT IBU dikabarkan telah membeli beras subsidi sekira Rp7.000 per kg dan menjualnya dengan harga Rp20.000 per kg. Dengan demikian, PT IBU dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
"(Kasus) PT IBU bukan karena HET (Harga Eceran Tertinggi)," tegasnya di Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
(Baca Juga: Bantahan Indo Beras Unggul Ditolak Kementan, Ini Penjelasannya)
Enggar pun menegaskan biarkan kasus ini menjadi ranahn kepolisian. Sebab hal tersebut saat ini menjadi ranah kepolisian.