Mendag: Kasus Dugaan Beras Oplosan Bukan karena HET

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2017 11:44 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) selaku entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terkait dugaan pemalsuan kualitas produk dengan menjual bersubisidi menjadi beras premium tidak benar.

Sekadar diketahui, PT IBU dikabarkan telah membeli beras subsidi sekira Rp7.000 per kg dan menjualnya dengan harga Rp20.000 per kg. Dengan demikian, PT IBU dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

"(Kasus) PT IBU bukan karena HET (Harga Eceran Tertinggi)," tegasnya di Kantor Food Station Tjipinang Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

(Baca Juga: Bantahan Indo Beras Unggul Ditolak Kementan, Ini Penjelasannya)

Enggar pun menegaskan biarkan kasus ini menjadi ranahn kepolisian. Sebab hal tersebut saat ini menjadi ranah kepolisian.

"Biarkan polisi yang selesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut ikut mendalami kasus pemalsuan kualitas beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Lembaga pemerintah ini mencium adanya dugaan kecurangan dalam menerapkan harga.

(Baca Juga: Isu Oplosan Jangan Sampai Buat Masyarakat Takut Beli Beras)

Sekadar informasi, PT IBU diduga menjual beras bersubsidi IR 64 menjadi beras premium. Harga pembelian di tingkat petani Rp7.000 kemudian dijual sekira Rp20.000 per kilogram (kg).

"Kita akan lihat Pasal 21 kecurangan menetapkan biaya produksi. Untuk pasarnya belum melihat sejauh itu. Kita lihat aja," tuturnya.

Terkait dugaan monopoli pasar, Syarkawi mengaku pendalaman KPPU belum sejauh itu. Dia mengaku masih melihat bagaimana posisi PT IBU dalam industri perberasan di Indonesia.

"Nanti kita lihat kalau perusahaan monopoli tetapkan harga terlaku tinggi berarti melanggar," tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penelitian terkait industri perberasan Indonesia. Dari beberapa hasil temuan yang didapat, ditemukan adanya rantai distribusi yang panjang hingga perusahaan beras yang menjual harga di atas acuan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Bila dilihat per perusahaan ada perusahaan yang menjual beras sebesar Rp20.400, kemudian ada juga yang jual Rp20.300 dan juga perusahaan yang menjual Rp13.700 per kilogram (kg).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya