Mengurai Kusutnya Kasus Beras Oplosan PT IBU, Bagaimana Solusinya?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2017 19:14 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Beberapa waktu lalu Kepolisian bersama Tim Satuan Tugas Pangan dan Kementerian Pertanian berhasil menggebek pabrik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan terkait pelanggaran acuan harga jual beras yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut dalam penggerebekan tersebut mengatakan, perusahaan ini (PT IBU) mempermainkan harga jual kepada konsumen yang jelas merugikan masyarakat. Tidak hanya itu, harga beli beras mereka dari petani juga sangat murah.

PT IBU membeli beras subsidi pemerintah dengan harga Rp7.000 per kilogram (kg), kemudian dijual dengan harga Rp20.000 per kg di tingkat konsumen.

"Kalau ini berlanjut dua-duanya korban, petani tidak dapat apa-apa, konsumen menjerit. Jadi tadi malam sama Pak Kapolri (Tito Karnavian) kami imbau kepada mereka tolong sayangilah ini bangsa, sayangilah rakyat Indonesia karena itu mengorbankan dua-duanya. Mengorbankan petani, mengorbankan konsumennya," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Gedung BPPT, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Baca juga: Kasus Oplosan Beras, Apindo: Kok Mentan yang Urus, Bukan Mendag?

Kasus ini semakin menarik ketika PT Indo Beras Unggul (IBU) selaku entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menolak dikatakan telah memalsukan kualitas produknya. Di mana ada perbedaan standar pengukuran yang dipakai perusahaan dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Pangan dalam menentukan kategori beras premium.

Dari sisi IBU penentuan kategori beras, SNI menggunakan parameter fisik beras. Sedangkan Satgas Pangan mematok standar premium berdasarkan jenis atau varietasnya.

Pihak IBU pun tak mengelak bahwa mereka memproduksi beras IR64. Namun dengan kualitas premium sesuai dengan standar SNI berdasarkan visual bukan berdasarkan jenis varietas.

Baca juga: Terlibat Kasus Pengoplosan, Beras Produk IBU Belum Ditarik dari Pasar

Menanggapi penolakan tudingan IBU ini, Kepala Subbidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian Ana Astrid pun angkat bicara bahwa tidak ada kebohongan publik dari apa yang disampaikan pemerintah terkait adanya temuan beras subsidi yang dijual dengan harga premium.

“Yang dimaksud beras memperoleh subsidi adalah dalam memproduksi beras tersebut, ada subsidi input yaitu subsidi benih Rp1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp31,2 triliun, bahkan ditambah lagi ada bantuan sarana dan prasarana bagi petani dari pemerintah yang besarnya triliunan juga” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Alih-alih proses hukum PT IBU sedang ditangani pihak Kepolisian, kasus ini menjadi misterius ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) justtu menarik kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang notabene menjadi dasar pelanggaran hukum yang dilakukan PT IBU.

Walaupun aturan tersebut secara resmi belum diundangkan, tapi ada tandatangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengesahkan bahwa aturan tersebut sudah siap untuk diterbitkan.

Dengan alasan karena adanya kekhawatiran pedagang karena takut menjual beras di atas harga acuan yang ditetapkan dalam aturan tersebut, Enggar pun mengatakan bahwa aturan yang ditandatangani oleh dirinya sendiri tidak berlaku.

"Akibat berbagai kekhawatiran yang ada, dalam diskusi kami sampaiakan tidak usah khawatir karena saya bersama dengan Satgas menyatakan bahwa tidak usah khawatir dalam melakukan kegiatan usaha. Kalau usaha HET itu Permendag belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya