JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2017 telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dengan perubahan asumsi dasar makro ekonomi, maka postur anggaran sementara di APBN-P 2017 pun menjadi berubah.
Di antaranya penerimaan perpajakan menjadi Rp1.472,71 triliun yang terdiri dari, pendapatan pajak dalam negeri Rp1.436,73 triliun, terdiri dari pajak penghasilan Rp783,97 triliun, pajak pertambahan nilai Rp475,48 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp15,41 triliun, cukai Rp153,17 triliun, dan pajak lainnya Rp8,7 triliun.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, sedikit sulit untuk mewujudkan realisasi penerimaan perpajakan sebesar 100%. Namun, pemerintah masih bisa menaikkan penerimaan perpajakan dengan melakukan penggenjotan pajak lebih detail dan memeriksa data-data wajib pajak kembali.
"Saya kira ada beberapa langkah yang harus Pemerintah lakukan. Pertama, segera follow up data hasil tax amnesty, terutama yang tidak ikut tax amnesty. Maka PP harus segera terbit," kata Yustinus kepada Okezone.
Yustinus menambahkan, langkah kedua mengawasi yang sudah ikut tax amnesty, apakah harta yang dilaporkan ada penghasilan tambahan. "Ketiga, pengawasan yang lebih melekat dan terintegrasi, misalnya sektor informal lakukan profiling bersama Pemda, perbankan, dan Kementerian teknis," jelasnya.