Berani Tolak Rupiah? Siap-Siap Kena Pidana Penjara!

Antara, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2017 14:51 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

MANADO - Bank Indonesia (BI) menyatakan pihak yang menolak uang rupiah akan dikenakan hukuman pidana penjara maupun denda.

"Secara undang-undang, warga negara yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menolak uang rupiah dalam pecahan apa pun," kata Deputi BI Sulut Yusnang, di Manado, Selasa (1/8/2017).

Dia mengatakan semua pecahan uang rupiah yang masih beredar di masyarakat, semuanya masih berlaku. Sepanjang peredarannya belum ditarik BI, berarti pecahan tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di NKRI.

Baca juga: BI Libatkan Polri Pantau Uang Palsu hingga Money Changer Ilegal

"Jika ada warga yang menolak, maka akan dikenakan pidana penjara dan denda, seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya