Saat awal diluncurkan, dana desa dialokasikan sebesar Rp20 triliun. Sementara setahun setelahnya, ditingkatkan menjadi Rp47 triliun dan kini berada pada angka Rp60 triliun.
"Artinya, total dalam tiga tahun ini sudah Rp127 triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini? Ada perputaran uang dari dana desa, ada perputaran uang di bawah, ada perputaran uang di desa, sehingga apa? Daya beli rakyat di desa semakin naik," ujarnya.
Pernyataan Presiden ini dikeluarkan terkait langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa beberapa waktu lalu.
Ke depannya, Kepala Negara tentunya berharap agar dana desa yang telah diberikan dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab agar desa-desa dapat lebih mandiri dan dapat berperan dalam pembangunan nasional.
(Fakhri Rezy)