Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru

Antara, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2017 21:16 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dukungan terhadap pembiayaan atas pengembangan sektor energi panas bumi (geotermal) di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, menyatakan PMK ini merupakan penegasan terkait pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.

Melalui PMK tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen dengan Kementerian ESDM untuk saling berkoordinasi terhadap penyediaan data dan informasi panas bumi dengan menggunakan fasilitas dana pembiayaan infrastruktur sektor geotermal untuk mendukung percepatan sektor ketenagalistrikan.

Kemudian, terdapat nota kesepahaman yang telah disusun sebagai landasan kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Penyediaan data dan informasi panas bumi ini dilakukan dengan memanfaatkan dana pembiayaan infrastruktur sektor geotermal yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur. Demikian dikutip dari laman resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Jumat (4/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya