Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara lain meliputi pelaksanaan fasilitasi penyediaan data dan informasi panas bumi serta percepatan pemanfaatan panas bumi melalui pelaksanaan eksplorasi.
Selain itu, lingkup koordinasi meliputi pengelolaan hasil kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, serta koordinasi dan harmonisasi untuk penyediaan data dan informasi panas bumi.
Melalui nota kesepahaman ini diharapkan kerja sama dan koordinasi antara kedua lembaga dapat terjalin secara efektif, efisien, harmonis, dan berkesinambungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan target pemerintah untuk mewujudkan bauran energi baru dan terbarukan sebanyak 23% pada 2025.
(Dani Jumadil Akhir)