Selain imbal beli, instrumen lain yang bisa dipergunakan oleh pemerintah antara lain adalah barter atau pertukaran barang dengan barang lain, pembelian kembali dan offset atau pembelian barang di mana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi kerja sama produksi dan alih teknologi.
Skema imbal beli tersebut wajib dilaksanakan pada program pengadaan barang asal impor seperti oleh kementerian/ lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga pemerintah nondepartemen yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Proses pembelian Sukhoi SU-35 untuk menggantikan F-5 Tiger yang sudah uzur melewati jalan panjang.
Kondisi ini terjadi karena pembelian pesawat canggih tersebut terbentur Undang-Undang No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang salah satunya mengharuskan adanya transfer of technology (ToT) dalam transaksi alutsista. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati mekanisme imbal beli.
Untuk diketahui, SU-35 dikembangkan oleh produsen pesawat Sukhoi Company Rusia antara tahun 2003 hingga 2008. Pesawat ini pertama kali diperkenalkan kepada khalayak pada ajang Paris Air Show 2013 sebagai ”generasi 4 ++” derivatif heavily-upgraded dari pesawat Su-27 multi-role.
Keberadaan alutsista strategis ini diharapkan dapat meningkatkan daya gentar di kawasan. Kehadiran Sukhoi SU-35 sangat dinantikan TNI. Panglima TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan Sukhoi SU-35 adalah jet tempur terbaik untuk menjaga perairan Indonesia.
(Rizkie Fauzian)