Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 17:36 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri ESDM nomor 42 tahun 2017 yang baru terbitkan 14 Juli 2017 lalu. Artinya belum genap sebulan permen ini sudah berganti menjadi Permen ESDM nomor 48 tahun 2017.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, secara garis besar, revisi Permen 42 tahun 2017 yang menjadi Permen 48 tahun 2017 adalah untuk lebih mengoptimalisasi pengawasan usaha di sektor ESDM. Adapun dari lima sektor pengawasan usaha ESDM yang telah direvisi, 4 diantaranya tidak membutuhkan izin Menteri ESDM untuk mengganti direksi atau komisarisnya.

"Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 jadi Permen 48 tahun 2017 ini, kemarin yang kita anggap ada semacam sedikit hangat, mudah-mudahan jadi dingin kembali," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

 Baca Juga: Pergantian Direksi Perusahaan Energi Tak Perlu Izin Menteri ESDM, Ini Aturan Barunya

Adapun poin yang diubah dalam mengoptimalisasi pengawasan usaha sektor ESDM adalah:

Untuk bidang hulu migas yaitu materi terkait pengalihan interest yaitu mengenai perubahan kendali. Kemudian pengalihan saham yang mempengaruhi perubahan kendali maka sesuai regulasi yang sudah ada dan bukan baru di Permen 42, maka itu persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM.

"Jadi ini melanjutkan peraturan yang lama saja. Ada perbaikan, yang terkait dengan non-afiliasi yang tadinya tidak diatur dan seakan harus persetujuan maka dalam permen 48 ini telah ditiadakan," jelasnya.

Di bidang hilir migas, yang di Permen 42 itu meminta adanya persetujuan ketika ada pengalihan saham, perubahan direksi, komisaris, maka sudah direvisi di Permen 48 menjadi hanya melaporkan saja.

Di bidang kelistrikan, di Permen 42 perlu persetujuan ada pengalihan saham, perubahan direksi, maka di Permen nomor 48 yang baru cukup melaporkan saja.

Di bidang minerba, awalnya perlu persetujuan atau rekomendasi yang sifatnya wajib maka dalam permen 48 adalah hanya melanjutkan persetujuan yang lama yaitu perlu persetujuan ESDM kalau ada pengalihan saham dan perubahan direksi.

Di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), panas bumi ada aturan sendiri yaitu pengalihan saham yang terjadi di bursa atau IPO maka harus persetujuan menteri ESDM.

"Memang UU nya sudah demikian. Permen ini hanya sifatnya kompilasi. Namun untuk perubahan direksi dan komisaris ketika yang tidak terkait bursa atau pengalihan saham, maka itu cukup dilaporkan," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya