Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 17:36 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri ESDM nomor 42 tahun 2017 yang baru terbitkan 14 Juli 2017 lalu. Artinya belum genap sebulan permen ini sudah berganti menjadi Permen ESDM nomor 48 tahun 2017.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, secara garis besar, revisi Permen 42 tahun 2017 yang menjadi Permen 48 tahun 2017 adalah untuk lebih mengoptimalisasi pengawasan usaha di sektor ESDM. Adapun dari lima sektor pengawasan usaha ESDM yang telah direvisi, 4 diantaranya tidak membutuhkan izin Menteri ESDM untuk mengganti direksi atau komisarisnya.

"Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 jadi Permen 48 tahun 2017 ini, kemarin yang kita anggap ada semacam sedikit hangat, mudah-mudahan jadi dingin kembali," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

 Baca Juga: Pergantian Direksi Perusahaan Energi Tak Perlu Izin Menteri ESDM, Ini Aturan Barunya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya