JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Juli 2017. Namun belum sebulan, Permen ini direvisi menjadi Permen ESDM nomor 48 tahun 2017.
Dalam Permen baru ini ditetapkan bahwa badan usaha dalam sektor hulu migas, hilir migas, ketenagalistrikan, dan panas bumi (Energi Baru Terbarukan/EBT) tidak perlu meminta izin Menteri ESDM untuk mengganti direksi atau komisarisnya. Perusahaan dalam keempat sektor tersebut hanya perlu melaporkan kepada Menteri ESDM tanpa perlu persetujuan.
"Di mana sesuai amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan, yang pada waktu itu telah disampaikan bapak, ibu," ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca Juga:
Utak-atik Jabatan, Menteri Jonan Geser Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja