Pengalaman, Alasan Menteri Jonan Rombak Pejabat KESDM
Menurutnya, baik badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya cukup melaporkan saja kepada Menteri ESDM, sedangkan untuk BUMN memamg tidak membutuhkan izin ESDM tapi harus sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian BUMN.
"Adapun mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi, komisaris itu dilaksanakan sesuai perundangan di bidang BUMN. Jadi yang sudah terjadi selama ini tidak ada perubahan. Karena Pak Menteri penanggung jawab sektor maka dilaporkan ke Kementerian ESDM," jelasnya.
Dirinya juga berharap dengan direvisinya Permen nomor 42 ini ke Permen nomor 48 maka tidak akun menggangu investasi yang ada di sektor hulu dan hilir migas serta ketenaga listrikan dan panas bumi.
"Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 jadi Permen 48 tahun 2017 ini, kemarin yang kita anggap ada semacam sedikit hangat, mudah-mudahan jadi dingin kembali," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)