Pergantian Direksi Perusahaan Energi Tak Perlu Izin Menteri ESDM, Ini Aturan Barunya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 17:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Juli 2017. Namun belum sebulan, Permen ini direvisi menjadi Permen ESDM nomor 48 tahun 2017.

Dalam Permen baru ini ditetapkan bahwa badan usaha dalam sektor hulu migas, hilir migas, ketenagalistrikan, dan panas bumi (Energi Baru Terbarukan/EBT) tidak perlu meminta izin Menteri ESDM untuk mengganti direksi atau komisarisnya. Perusahaan dalam keempat sektor tersebut hanya perlu melaporkan kepada Menteri ESDM tanpa perlu persetujuan.

"Di mana sesuai amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan, yang pada waktu itu telah disampaikan bapak, ibu," ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Baca Juga:

Utak-atik Jabatan, Menteri Jonan Geser Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja

Pengalaman, Alasan Menteri Jonan Rombak Pejabat KESDM

Menurutnya, baik badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya cukup melaporkan saja kepada Menteri ESDM, sedangkan untuk BUMN memamg tidak membutuhkan izin ESDM tapi harus sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian BUMN.

"Adapun mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi, komisaris itu dilaksanakan sesuai perundangan di bidang BUMN. Jadi yang sudah terjadi selama ini tidak ada perubahan. Karena Pak Menteri penanggung jawab sektor maka dilaporkan ke Kementerian ESDM," jelasnya.

Dirinya juga berharap dengan direvisinya Permen nomor 42 ini ke Permen nomor 48 maka tidak akun menggangu investasi yang ada di sektor hulu dan hilir migas serta ketenaga listrikan dan panas bumi.

"Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 jadi Permen 48 tahun 2017 ini, kemarin yang kita anggap ada semacam sedikit hangat, mudah-mudahan jadi dingin kembali," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya