Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 17:36 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Adapun poin yang diubah dalam mengoptimalisasi pengawasan usaha sektor ESDM adalah:

Untuk bidang hulu migas yaitu materi terkait pengalihan interest yaitu mengenai perubahan kendali. Kemudian pengalihan saham yang mempengaruhi perubahan kendali maka sesuai regulasi yang sudah ada dan bukan baru di Permen 42, maka itu persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM.

"Jadi ini melanjutkan peraturan yang lama saja. Ada perbaikan, yang terkait dengan non-afiliasi yang tadinya tidak diatur dan seakan harus persetujuan maka dalam permen 48 ini telah ditiadakan," jelasnya.

Di bidang hilir migas, yang di Permen 42 itu meminta adanya persetujuan ketika ada pengalihan saham, perubahan direksi, komisaris, maka sudah direvisi di Permen 48 menjadi hanya melaporkan saja.

Di bidang kelistrikan, di Permen 42 perlu persetujuan ada pengalihan saham, perubahan direksi, maka di Permen nomor 48 yang baru cukup melaporkan saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya