Di bidang minerba, awalnya perlu persetujuan atau rekomendasi yang sifatnya wajib maka dalam permen 48 adalah hanya melanjutkan persetujuan yang lama yaitu perlu persetujuan ESDM kalau ada pengalihan saham dan perubahan direksi.
Di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), panas bumi ada aturan sendiri yaitu pengalihan saham yang terjadi di bursa atau IPO maka harus persetujuan menteri ESDM.
"Memang UU nya sudah demikian. Permen ini hanya sifatnya kompilasi. Namun untuk perubahan direksi dan komisaris ketika yang tidak terkait bursa atau pengalihan saham, maka itu cukup dilaporkan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)