Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 17:36 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Di bidang minerba, awalnya perlu persetujuan atau rekomendasi yang sifatnya wajib maka dalam permen 48 adalah hanya melanjutkan persetujuan yang lama yaitu perlu persetujuan ESDM kalau ada pengalihan saham dan perubahan direksi.

Di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), panas bumi ada aturan sendiri yaitu pengalihan saham yang terjadi di bursa atau IPO maka harus persetujuan menteri ESDM.

"Memang UU nya sudah demikian. Permen ini hanya sifatnya kompilasi. Namun untuk perubahan direksi dan komisaris ketika yang tidak terkait bursa atau pengalihan saham, maka itu cukup dilaporkan," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya