Soal Gas ConocoPhillips, Wamen ESDM: Harga Jual ke Konsumen Tidak Naik

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2017 20:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Harga jual gas dari PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) ke konsumen seperti PT PLN (Persero) dan industri di Batam dipastikan tidak naik, menyusul kenaikan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips atau COPI di Grissik, Sumatera Selatan ke PT PGN di Batam.

Selama harga gas di sisi konsumen tidak naik, maka prinsip energi sebagai penggerak perekonomian masih berjalan konsisten sesuai arahan Presiden.

Pembahasan perubahan harga jual gas tersebut sepenuhnya proses B to B, dan sudah berlangsung sejak tahun 2012. Jadi tidak ada hubungannya dengan pertemuan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan CEO ConocoPhillips dalam rangkaian kunjungan ke Houston, AS, belum lama ini.

Demikian dijelaskan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, menanggapi berita terkait kenaikan harga jual gas dari COPI ke PGN seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Baca Juga:

Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

Lantik 41 Pejabat ESDM, Pesan Menteri Jonan: Jangan Arisan di Luar Negeri

Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tanggal 31 Juli 2017, terdapat perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) untuk penjualan kepada PT PGN di wilayah Batam, dari USD2,6/mmbtu menjadi USD3,5/mmbtu untuk volume 27,27-50 billion british thermal unit per day (BBTUD) hingga tahun 2019.

Masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PLN, Independent Power Producer (IPP) dan pembeli lain di Batam tetap atau tidak mengalami perubahan.

“Surat penetapan harga gas tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Meski harga COPI ke PGN naik, tetapi harga dari PGN ke konsumen tidak naik. Pemerintah tetap pro growth,” ungkap Arcandra.

Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap dalam range USD3,08-USD5,7 per mmbtu, tergantung pemakaian. Demikian halnya dengan industri harganya masih sekitar USD5,7 per mmbtu. Harga tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

Wamen ESDM menambahkan, perubahan harga itu hanya di sisi supply yaitu harga gas COPI ke PGN, dan harga di konsumen tidak ada kenaikan.

Perubahan disepakati kedua pihak karena harga COPI sebesar USD2,6 per mmbtu Itu relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama.

"Sudah melalui proses B to B yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply. Yang penting, harga di sisi konsumen tidak naik," tutupnya.

Kebijakan tersebut adalah bagian dari paradigma energi sebagai modal pembangunan. Apalagi penerimaan gas bumi bagian negara pun akan meningkat dengan perubahan tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya