Selamat! 10 Agustus 2017, 40 Tahun Pasar Modal Telah Aktif Kembali

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2017 08:07 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA – Pasar Modal sebenarnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, ada pedagang, pembeli, dan juga tawar menawar harga. Pasar Modal juga memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara.

Perkembangan pasar modal Indonesia dilihat dari beberapa indikator menunjukkan perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, jika melihat sejarahnya ke belakang, pasar modal pernah ditutup oleh pemerintah.

Baca juga: Wah, Perusahaan Daerah Mulai Melangkah ke Pasar Modal

Pasar Modal sudah ada di Indonesia sejak tahun 1912, hal tersebut ditandai dengan dibukanya Bursa Efek di Jakarta. Oleh karena itu, Bursa Efek tersebut merupakan bursa tertua ke empat di Asia, setelah Hong Kong, Mumbai, dan Tokyo.

Namun bursa ini ditutup karena pecahnya perang dunia II. Pada saat PD II, bursa efek di negeri Belanda tidak aktif karena sebagian saham-saham milik orang Belanda dirampas oleh Jerman. Hal ini sangat berpengaruh terhadap bursa efek di Indonesia, dan akhirnya resmi ditutup pada 10 Mei 1940.

Baca juga: Rahasia Bursa Efek, Mantan Bos BEI: Kuncinya Investor

Tanggal 3 Juni 1952 seperti yang telah diputuskan oleh rapat umum PPUE, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan, Sumitro Djojohadikusumo. Pada 26 September 1952 merupakan salah satu tonggak sejarah pasar modal Indonesia, ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Bursa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya