Perang Melawan Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2017 16:58 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di industri komunikasi, Qualcomm.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan dan Direktur Senior Qualcomm Muhammad Raheel Kamal serta disaksikan langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Putu menjelaskan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberantas ponsel ilegal dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Indentification, Registration, and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.

Pasalnya, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengedintifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui International Mobile Equipment Indentity (IMEI) ponsel.

"Semua produk telefon seluler memiliki yang namanya sim card serta memiliki kualifikasi standar baik itu untuk standar komunikasi memiliki IMEI," ungkap Putu di Ruang Rajawali Kemenperin, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya