JAKARTA - Dalam rangka memberikan sumbangsih terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti berencana memberikan kapal perikanan dan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Untuk kapal diberikan bantuan sebanyak 994 unit dan alat tangkap ikan ramah lingkungan sebanyak 5.275 unit.
Besarannya bantuan itu bisa saja menjadi ladang tindak kejahatan, seperti memberikan bantuan tidak tepat sasaran atau malah memperjualbelikan nantinya.
Baca juga: Selain Natuna, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Dibangun di Pulau Terluar Ini
Lantas seperti apa sikap KKP supaya kejadian tersebut tidak terjadi?
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan, sebenarnya beberapa waktu lalu ada pertanyaan menggelitik ke KKP terkait bagaimana nelayan menyalahgunakan bantuan yang diberikan tersebut.
Baca juga: Gantikan Cantrang, Menteri Susi Bagikan 5.275 Alat Tangkap Ikan ke Nelayan
Dia mengatakan bahwa sebelum bantuan diberikan ke nelayan, KKP sudah lebih dahulu melakukan pendataan siapa saja yang berhak dan layak menerima bantuan.
"Jadi ini bagi saya sesuatu hal baru karena sebetulnya kita sudah evaluasi. Jadi sebelum penerima ini menerima bantuan itu kita sudah membuat kriteria, membuat seleksi, dan verifikasi ke lapangan. Artinya dari awal kita sudah cek betul bahwa itu nelayan dan dia punya, dia benar punya alat tangkap misalnya cantrang dan benar akan berganti alat dan seterusnya," ujarnya, di Gedung Mina Bahari II KKP, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Sebenarnya, kata Sjarief, yang mesti diperhatikan adalah setelah diberikan, apakah bantuan tersebut dipindahkan oleh nelayan atau dijualnya.
"Nah, ini sesuatu prihatin kalau ada kejadian gini dan saya lihat bagaimana langkah kita atasi itu. Kita kan sudah susun dalam bentuk mulai dari Perpes Nomor 3, Inpres Nomor 7, Permen Nomor 70 tentang Bantuan Pemerintah. Jadi masalahnya pasca-penerimaan ini yang kita pikirkan," ujarnya.
Baca juga: Siapkan 994 Kapal Bantuan bagi Nelayan, Menteri Susi Gelontorkan Rp361 Miliar
Guna memastikan penerima tidak akan menyalahgunakan, sambung Sjarieh, ada mekanisme kerja di mana saat usulan, review, hingga uji coba, sampai bantuan diberikan ada proses di mana nelayan harus menandatangani fakta integritas.
"Jadi meskipun kita tahu kalau dilanggar dan itu jadi tantangan, dengan fakta integritas dia tidak akan mengalihkan bantuannya," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)