JAKARTA - Guna menyokong kebutuhan akan pendanaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA).
Dengan adanya aturan baru tersebut, membuka jalan bagi Manajer Investasi (MI) untuk lebih banyak mengelola portofolio akses infrastruktur.
Kendati demikian, perusahaan manajer investasi, PT BNP Paribas Invesment Partners, belum dapat memastikan penerbitan DINFRA dalam waktu dekat.
Head of Marketing Director PT BNP Paribas Investment Partners, Maya Kamdani Siboe, mengatakan pihaknya masih perlu kajian mendalam terhadap DINFRA dari berbagai aspek.
"Karena masih barunya jadi kita masih liat dari sisi legalnya, operasionalnya, lalu dari keahlian kita sendiri. Target marketnya apakah siap menerima jadi makanya kita harus lihat dulu," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/8/2017).