JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, tudingan monopoli oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atas penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, sulit dibuktikan. Sebab ada regulasi yang memperbolehkan badan usaha milik negara (BUMN), seperti PGN melakukan monopoli atau monopoly by law.
Monopoli oleh perusahaan BUMN tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yakni pada Pasal 27 dan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Apa Kabar Rencana Holding BUMN Sektor Migas?
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi kepada konsumen berhak melakukan monopoli layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.
“Ada (regulasinya) memang di mana BUMN boleh melakukan monopoli atau monopoly by law atau monopoly by regulation. Tapi yang sedang didalami itu abuse of monopoly session,” ujar anggota KPPU Saidah Sakwan di Jakarta.
Menurut dia, dengan adanya regulasi tersebut, KPPU kesulitan membuktikan PGN melakukan monopoli selain juga masih kesulitan mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara dugaan monopoli yang dilakukan atas penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Bos-Bos Perusahaan Migas Asing dan Nasional Sambangi Menteri Jonan, Ada Apa?
Sebagaimana diketahui, KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN terhadap konsumen industri di Medan. PGN diduga melakukan monopoli karena menguasai sebagian besar bisnis penjualan gas di Sumatera Utara dengan menerapkan harga secara sepihak tanpa memerhatikan daya beli.
Baca juga: Arcandra Tahar Ajak 52 Perusahaan Migas Raksasa Ikuti Lelang WK
PGN juga diduga menerapkan harga secara berlebihan dan melakukan perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan. Namun, tudingan itu dibantah mengingat pembentukan harga jual gas di Medan turut dipengaruhi harga gas bumi yang ditetapkan pemasok PGN di hulu.
(Rizkie Fauzian)