Mantap! Dana Desa Masa Jokowi Tembus Rp127 Trilliun

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2017 13:20 WIB
Foto: Antara
Share :

Baca juga: Kala Sri Mulyani Cerita soal Dana Desa: Bisa Enggak Mengelolanya?

" Kami mendorong Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan pelaksanaan EBT," tambahnya.

Sekadar informasi, dana desa pada dasarnya diberikan oleh pemerintah pusat guna melahirkan pembangunan yang merata antara desa dan kota serta mengurangi kesenjangan. Untuk mengawal alokasi dana desa, diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam UU, pemerintah desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka pembangunan di desa

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya