Baca juga: Mantap! Dana Desa Masa Jokowi Tembus Rp127 Trilliun
Untuk menghindari penyimpangan dan lambatnya penyerapan, Fadli Zon meminta pemerintah memperbaiki dan menerpakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkannya. Hal ini supaya sesuai Peraturan Undang-Undang terkait kepentingan masyarakat luas.
"Kami menghimbau dalam mengalokasikan dana desa, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian,"ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Dana Pemda di Rekening Bank Rp220 Triliun!
Sebagai informasi, untuk dana desa pemerintah telah memiliki Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Tim ini bertugas untuk memastikan agar proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang digenjot pemerintah tidak ada hambatan.
(Rizkie Fauzian)