JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun. Di mana dana desa sendiri dianggarkan sebesar Rp60 triliun.
Seperti dikutip dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (17/8/2017), untuk dana desa, formulanya makin fokus untuk pengentasan kemiskinan.
Karena itu, dilakukan penurunan porsi alokasi yang dibagi merata dan peningkatan alokasi formula. Lalu, dilakukan pula pemberian bobot yang lebih besar kepada jumlah penduduk miskin serta pemberian afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.
Di sisi lain, dana transfer ke daerah tercatat Rp701,1 triliun. Dana ini sendiri dipecah menjadi 6 alokasi. Pertama, dana bagi hasil (DBH). Sebanyak 25% dari dana ini dialokasikan untuk infrastruktur.