Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa Rp761,1 Triliun, Begini Rencana Penggunaannya!

Trio Hamdani, Jurnalis
Kamis 17 Agustus 2017 12:12 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

Selain sesuai dengan UU Cukai, DBH cukai hasil tembakau juga digunakan untuk infrastruktur sesuai prioritas daerah. Kemudian ada juga dari DBH reboisasi, selain rehabilitasi hutan dan lahan serta penanganan kebakaran hutan, penataan batas kawasan, dan pembenihan.

Baca Juga: Target Pajak Rp1.609 Triliun, Menkeu: Ini Lebih Moderat Dibanding Tahun Lalu

Kedua, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp398,1 triliun. Sebanyak 25% dari dana ini digunakan untuk belanja infrastruktur. Pagu ini sendiri bersifat dinamis.

Ketiga, dana insentif daerah sebesar Rp8,5 triliun. Dana ini digunakan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan pemerintahan umum, layanan dasar publik, dan kesejahteraan.

Keempat, dana alokasi khusus fisik dianggarkan Rp62,4 triliun. Tujuan pagu ini adalah untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik, money follow program, serta afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya