Selain sesuai dengan UU Cukai, DBH cukai hasil tembakau juga digunakan untuk infrastruktur sesuai prioritas daerah. Kemudian ada juga dari DBH reboisasi, selain rehabilitasi hutan dan lahan serta penanganan kebakaran hutan, penataan batas kawasan, dan pembenihan.
Baca Juga: Target Pajak Rp1.609 Triliun, Menkeu: Ini Lebih Moderat Dibanding Tahun Lalu
Kedua, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp398,1 triliun. Sebanyak 25% dari dana ini digunakan untuk belanja infrastruktur. Pagu ini sendiri bersifat dinamis.
Ketiga, dana insentif daerah sebesar Rp8,5 triliun. Dana ini digunakan untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan pemerintahan umum, layanan dasar publik, dan kesejahteraan.
Keempat, dana alokasi khusus fisik dianggarkan Rp62,4 triliun. Tujuan pagu ini adalah untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik, money follow program, serta afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi.