JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari skema pay as go menjadi fully funded. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dalam menjalani masa tuanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah akan menambah besaran dana pensiun yang akan didapat oleh PNS. Karena menurutnya, saat ini dana pensiun yang didapat oleh PNS terhitung masih sangat kecil.
Baca juga: Program Pensiun PNS Akan Dikaji Agar Tak Bebani APBN
"Intinya kan kalau kita lihat pensiunan PNS masih kecil sekali uang pensiunnya setelah dia purnatugas," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Adapun caranya adalah dengan mengoptimalkan dana iuran dari PNS. Saat ini, skema iuran yang sudah ada dalam aturan adalah sebesar 4,75% dari gaji pokok.
"Bukan APBN, APBN tetap kita kendalikan bebannya, tapi ini misalnya selama ini teman-teman iuran hanya 50 bisa enggak jadi 55, atau 60, termasuk pemerintah bisa iuran nih, kalau pensiunan dapat lebih kita bisa bayar nanti pas teman-teman pensiunan, bisa dapat 55, 60, sehingga pensiunnya lebih baik," jelasnya.
Baca juga: Uang Pensiunan PNS Diminta Naik