Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Alasannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2017 18:25 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji program pensiun untuk peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, skema pay as you go menjadi full funded.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dalam proses pengkajian pensiun untuk PNS, nantinya akan ada dua sisi yang dilihat. Sisi yang pertama melihat bagaimana skema iurannya.

Menurut Askolani, saat ini skema iuran yang sudah ada dalam aturan adalah sebesar 4,75% dari gaji pokok. Sehingga, pihaknya ingin me-review ulang karena iuran tersebut belum termasuk tunjangan dan sebagainya.

Baca juga: Skema Diubah, PNS Bakal Terima Uang Pensiun Lebih Besar

"Satu skema untuk iurnya, sekarang kan iuran sudah ada aturannya kan 4,75% dari gapok (gaji pokok), nah itu kita kaji ulang, kita review ulang, sebab gini itu kan skema 10-20 tahun lalu, padahal sekarang PNS itu selain ada gapok ada tunjangan kinerja juga, yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran, itu akan kita lihat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya