Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, upaya pemerintah dalam menampung aspirasi dari asosiasi dan para pedagang serta petani sudah tepat. Tapi selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan data faktual yang ada di lapangan.
“Sudah tepat. Namun demikian, pemerintah harus tetap memperhatikan data faktual dan aspirasi asosiasi petani dan pedagang,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurutnya, dalam penetapan HET perlu diperhatikan harga faktual gabah saat ini. Karena dari data BPS harga gabah nasional Januari-Juli 2017 sebesar Rp4.509,95 per kilogram untuk gabah kering panen dengan kadar air sekitar 18%, dan Rp5.470,26 per kilogram untuk gabah kering giling (GKG) dengan kadar air sekitar 12%.
"Harga gabah tersebut jauh lebih tinggi dari harga gabah yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan HET Rp9.000 untuk beras medium yang terakhir berlaku, yakni Rp4.250 per kg," jelasnya.
Baca Juga: