Aturan Digugurkan, Organda Bingung karena Mitra Online Harus Masuk Taksi Reguler

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2017 13:41 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 18 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut Ketua Organda Adrianto Djokosoetono keputusan ini membingungkan, karena teman-teman mitra online sekarang ini harus masuk sebagai taksi reguler. Jadi, dari aturan, cara kerja hingga ciri-ciri sama antara online dan reguler.

"Kalau sudah dianulir ya kami menyayangkan karena teman-teman mitra online harus masuk ke taksi juga, kan bingung," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga: MA Gugurkan Sejumlah Regulasi Taksi Online, Kemenhub: Kami Akan Koordinasi dengan Semua Pihak!

Hal lain yang disayangkan oleh Organda, ujar Adrianto, adalah PM 26 sebenarnya sudah mengakomodir semua isinya, mulai dari keiinginan taksi reguler terhadap taksi online, keinginan taksi online, dan lain-lainnya.

"Tadinya kan PM 32 kita pindah ke PM 26, supaya ada aturan mewadahi khusus ini. Tapi ini malah dianulir, gimana," imbuhnya.

Baca Juga: 18 Pasal Terkait Taksi Online Dicabut MA, Menhub : Saya Hormati Itu

Berikut ini 18 pasal yang diperintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut :

1. Pasal 5 Ayat 1 Huruf E tentang Tarif Angkutan Berdasarkan Agro Meter atau tertera pada Aplikasi berbasi

2. Pasal 19 ayat 2 Huruf F tentang angkutan sewa khusus wajib memenuhi pelayanan, penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas usulan dari Gubernur atau Kepala Badan yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

3. Pasal 19 ayat 3 Huruf E tentang kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa khusus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

4. Pasal 20 tentang pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakanan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam wilayah perkotaan

5. Pasal 21 tentang

6. Pasal 27 huruf A tentang perusahaan angkutan umum wajib memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor

7. Pasal 30 huruf B tentang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor kecuali domisili cabang tersebut

8. Pasal 35 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor

9. Pasal 35 ayat 10 huruf A angka 3 tentang setelah mendapat surat rekomendasi pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen untuk salinan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor

10. Pasal 36 ayat 4 huru C tentang persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan

11. Pasal 37 ayat 4 huruf C tentang persyratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain salinan surat pada nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan

12. Pasal 38 ayat 9 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 8 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

13. Pasal 38 ayat 10 huruf 4 angka 3 tentang setelah dapat surat rekomendasi sebagaiman dimaksud pada ayat 9 pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

14. Pasal 43 ayat 3 huruf B angka 1 sub huruf b tentang setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

15. Pasal 44 ayat 10 huruf A angka 2 tentang pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana ayat 9 dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru sebagai berikut salinan sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

16. Pasal 44 ayat 11 huruf A angka 2 tentang setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat 9 pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan tidak dalam trakyek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut kendaraan baru, sebagai berikut salinan

sertifikat registrasi, uji tipe kendaraan bermotor

17. Pasal 51 ayat 3 tentang larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi kegiatan penetapan tarif dan pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan, merekrut pengemudi, memberikan layanan akses aplikasi kepada orang per orangan sebagai penyedia jasa angkutan dan memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaran angkutan orang tidak dalam trayek

18. Pasal 66 ayat 4 tentang sebelukm masa peralihan surat tanda kendaraan bermotor menjadi atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilampirkan dengan perjanjian yang memuat ketersediaan STNKB menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya