JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai industri belakangan masih sering terjadi khususnya pada perusahaan pertambangan. Hal tersebut ternyata membuat banyak kalangan berkomentar, tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Apindo Muliawan Margadana mengatakan, PHK massal cenderung terjadi pada saat harga komoditas tambang yang mulai menurun. Dimana kondisi fluktuatif harga komoditas tambang saat ini menurutnya, memiliki sifat yang cenderung terjadi setiap 4 sampai 5 tahun.
Baca juga: Kenapa Banyak Pengusaha Tambang Lakukan PHK?
"2014-2016 misalnya ada PHK massal di Kalimantan yang juga terlihat berpengaruh kepada ekonomi lokal. Bahkan hotel-hotel juga relatif sepi dan seterusnya," ujarnya di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Hal tersebut cukup membuktikan jika salah satu yang menjadi faktor terbesar banyaknya terjadi PHK oleh perusahaan tambang adalah terkait fluktuasi harga barang tambang yang diatur oleh mekanisme harga global dunia. Karena dengan ditentukannya harga barang pertambangan oleh global, maka pengusaha tidak bisa menentukan harga komoditas tambangnya sendiri.