Jaring Masyarakat yang Terlilit Utang, Begini Modus UN Swissindo!

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 14:50 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - UN Swissindo telah dinyatakan sebagai investasi bodong. Aktivitas lembaga ini pun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

UN Swissindo melakukan penipuan investasi dengan menawarkan janji biaya hidup berupa vocer M1-UN Swissindo. Kupon atau vocer yang ditawarkan ini memberikan janji biaya hidup senilai USD1.200 atau kurang lebih Rp15 juta. Voucer ini diklaim dapat dicairkan melalui PT Bank Mandiri.

 Baca juga: Surat Pernyataan Bos UN Swissindo: Saya Minta Maaf!

"Kami sudah rapat koordinasi dengan Bank Mandiri dan kepolisian, menyatakan bahwa pembiayaan hidup yang ditawarkan UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal," ujar OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri.

Surat kuasa dalam bentuk vocer M1 itu dipastikan tidak dapat diregistrasi dan dicairkan melalui PT Bank Mandiri atau bank mana pun.

 Baca juga: Tawarkan Voucher Pelunasan Utang, Kegiatan UN Swissindo Distop OJK!

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi menambahkan, modus yang dilakukan lembaga ini dengan menerbitkan Voucher Human Obligation (VM1) atau biaya peningkatan kesejahteraan hidup yang bisa dicairkan di salah satu perbankan.

"UN Swissindo saat ini tidak hanya menerbitkan dokumen pelunasan hutang debitur, namun belakangan ini perusahaan tersebut menggunakan modus baru dengan kupon," ucap Zulmi.

 Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Bos OJK: Kalau Merasa Dirugikan, Lapor Saja!

Dia mengharapkan masyarakat untuk bertandang ke OJK apabila ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait investasi, maupun hal lainnya terkait tawaran-tawaran pelunasan utang dan lainnya.

Sebelumnya modus yang dilakukan lembaga tersebut yakni merayu nasabah atau debitur untuk menjadi anggota dengan membayar sejumlah uang iuran dan berjanji akan melunasi utangnya di bank atau lembaga pembiayaan.

Kewajiban kredit debitur, kata dia, akan diambil alih dua perusahaan itu berikut agunannya atas nama negara.

 Baca juga: Tipu 1.000 Orang, Lembaga UN Swissindo Dinyatakan Ilegal

Modus lainnya adalah nasabah yang sudah tergiur tersebut, merekrut nasabah lain khususnya nasabah atau debitur yang dalam keadaan bermasalah saat menyelesaikan kewajiban kredit di bank atau lembaga pembiayaan.

Selanjutnya, lembaga ilegal tersebut akan menyurati pihak bank atau lembaga pembiayaan atas nama nasabah bahwa mereka menjamin pelunasan utang nasabah. Tindakan ilegal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu sistem perkreditan nasional yang bisa membuat kredit macet semakin meningkat.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya