JAKARTA - UN Swissindo telah dinyatakan sebagai investasi bodong. Aktivitas lembaga ini pun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
UN Swissindo melakukan penipuan investasi dengan menawarkan janji biaya hidup berupa vocer M1-UN Swissindo. Kupon atau vocer yang ditawarkan ini memberikan janji biaya hidup senilai USD1.200 atau kurang lebih Rp15 juta. Voucer ini diklaim dapat dicairkan melalui PT Bank Mandiri.
Baca juga: Surat Pernyataan Bos UN Swissindo: Saya Minta Maaf!
"Kami sudah rapat koordinasi dengan Bank Mandiri dan kepolisian, menyatakan bahwa pembiayaan hidup yang ditawarkan UN Swissindo merupakan kegiatan ilegal," ujar OJK Provinsi Bengkulu Yan Syafri.
Surat kuasa dalam bentuk vocer M1 itu dipastikan tidak dapat diregistrasi dan dicairkan melalui PT Bank Mandiri atau bank mana pun.