Sebelumnya modus yang dilakukan lembaga tersebut yakni merayu nasabah atau debitur untuk menjadi anggota dengan membayar sejumlah uang iuran dan berjanji akan melunasi utangnya di bank atau lembaga pembiayaan.
Kewajiban kredit debitur, kata dia, akan diambil alih dua perusahaan itu berikut agunannya atas nama negara.
Baca juga: Tipu 1.000 Orang, Lembaga UN Swissindo Dinyatakan Ilegal
Modus lainnya adalah nasabah yang sudah tergiur tersebut, merekrut nasabah lain khususnya nasabah atau debitur yang dalam keadaan bermasalah saat menyelesaikan kewajiban kredit di bank atau lembaga pembiayaan.
Selanjutnya, lembaga ilegal tersebut akan menyurati pihak bank atau lembaga pembiayaan atas nama nasabah bahwa mereka menjamin pelunasan utang nasabah. Tindakan ilegal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu sistem perkreditan nasional yang bisa membuat kredit macet semakin meningkat.
(Fakhri Rezy)