"Itu karena kekhilafan, karena kesibukan mereka. Kami positif berpikir mereka khilaf karena kesibukan," ujarnya di kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Atas alasan itu, BPRD pun memberikan kesempatan pemilik kendaraan mewah untuk segera membayar pokok pajaknya tanpa bunga sampai dengan 31 Agustus 2017. Namun demikian nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan penagihan door to door. Misalnya yang bersangkutan tidak ada tapi kendaraan ada, maka BPRD akan melakukan ketetapan sara jabatan, dengan ini otomatis sanksi yang 48% tadi harus di bayar. Jadi pokok pajak di tambah dengan sanksi bunga 48%.
Baca juga: Kacau! Ada Pemilik Ferrari yang Menunggak Pajak Sejak 2012
Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)