Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi
MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi Online, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis aturan yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu terasa pincang.
Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan MA. Ketentuan ini sendiri akan berlaku pada awal November mendatang.
(Dani Jumadil Akhir)