MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 16:48 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi

MA Gugurkan Sejumlah Aturan Taksi Online, Saham Blue Bird dan dan Express Rontok

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online. Dengan keputusan ini, praktis aturan yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu terasa pincang.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar tidak memberikan respons berlebih atas keputusan MA. Ketentuan ini sendiri akan berlaku pada awal November mendatang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya