MA Gugurkan Aturan Taksi Online, Blue Bird: Kami Hormati!

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2017 16:48 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dampak dari pencabutan payung hukum itu, diprediksi bakal membebani perusahaan taksi konvensional, yaitu PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Blue Bird Tbk (BIRD).

Kendati demikian, Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono mengatakan pihaknya menghormati putusan MA. Hingga saat ini, Blue Bird masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkatan Darat (DPP Organda).

"DPP masih mempelajari putusan tersebut," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Baca Juga:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya