JAKARTA - Dari hasil riset contoh produksi rumah subsidi pada tahun 2015-2016, banyak ditemukan hunian yang tidak berpenghuni. Hal itu disebabkan karena banyak faktor salah satunya adalah rumah tersebut tak layak huni karena fasilitas umum seperti listrik dan air bersih yang belum memadai.
Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arvi Argiantoro mengatakan, agar tidak ada lagi kasus seperti itu, maka pihaknya berencana membentuk tim evaluasi rumah subsidi.
Baca Juga: Bangun Rumah Subsidi Tak Layak Huni, Pengembang Nakal Bakal Di-Blacklist
Adapun tim evaluasi tersebut nantinya akan berisi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Cipta Karya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Perbankan dan juga Asosiasi dari Pengembang dan Pemerintah Daerah.
"Kita juga akan membentuk tim dengan PPDPP, Cipta Karya, Balitbang, Asosiasi Pengembang, Perbankan hingga Pemerintah Daerah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR , Jakarta, Jumat (25/8/2017)
Baca Juga: Fasilitas Listrik dan Air Bersih Minim, Penyebab Banyak Rumah Subsidi Tak Berpenghuni
Nantinya tim evaluasi akan dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR yang akan selesai dalam waktu dekat. Sekaligus membuat standar atau patokan minimum rumah bersubsidi yang harus dibangun pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang, serta aturan sanksi kepada pengembang yang bermain-main dalam membangun rumah subsidi.
"Kita akan siapkan Permennya. Dengan berjalannya waktu, kita sedang revisi Permen karena ada beberapa teknologi perumahan yang lebih advance lagi. Kita masukkan bahan-bahan yang lebih advance," jelas Arvy.
Baca Juga: Tidak Layak Huni, 40% Rumah Subsidi Banyak yang Tak Berpenghuni
Nantinya, PUPR akan melakukan koordinasi dengan asosiasi pengembang mulai dari awal pada saat mereka akan membangun perumahan sejahtera bersubsidi. Bagaimana desain, perencanaan dan dokumen perizinan.
Kemudian masuk ke pemda. Pertama mengenai IMB. IMB sudah harus tercantum spesifikasi dan sebagainya. Hampir seluruh kota/kabupaten sudah melakukan tapi belum semua melakukan sesuai yang diharapkan.
"Dari perizinan, PUPR akan lihat pembangunannya di awal. Setelah itu baru akan keluar izin kelayakan bangunnya. Karena itu untuk menjamin kualitas. Karena MBR juga adalah konsumen," jelas Arvy
"Setelah itu, Pemda memberikan pernyataan bahwa itu sudah layak fungsi, baru bank bisa akad kepada konsumen," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)